Minggu, 25 Maret 2012

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Disusun untuk memenuhi tugas semester IV
Mata Kuliah          : Telaah Kurikulum
Kelas                     : Pagi C
Dosen pengampu  : Drs. Suyitno








Oleh,
Heri Susanto
(10.0389.H)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PEKALONGAN
PEKALONGAN
2012
KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis pada kesempatan ini dapat menyelesaikan penulisan Tugas yaitu Makalah Telaah Kurikulum dengan judul “ Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Teantang Standar  Nasioal Pendidikan.
Dan penulis mengucapkan terima kasih kepada pembimbing tugas Makalah Telaah kurikulum ini yang telah memberikan pengalaman-pengalaman dn ilmu baik moril maupun materiil.
Harapan penulis semoga penulisan tugas ini dapat bermanfaat bagi enulis dan pembaca pada umumnya. Amin.




Pekalongan,18 Maret 2012

Penyusun


DAFTAR ISI
                                                                                                                      Halaman
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
Latar Belakang........................................................................................ 1
Rumusan Masalah................................................................................... 2
Tujuan Penulisan..................................................................................... 2
BAB II
PEMBASAHAN............................................................................................. 3
Kajian Teori............................................................................................. 3
Ruang Lingkup Standar Pendidikan Nasional........................................ 4
BAB III
PENUTUP...................................................................................................... 9
Simpulan................................................................................................. 9
Saran....................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 11


 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan),ini mengandung arti bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan setiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, Pendidikan berjalan baik apabila pendidikan mampu berperan secara sebagaimana mestinya, konteksual dan dengan baik dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem atau perangkat pendidikan.
Salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan Undang-Undang Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena Undang-Undang Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial pada saat itu dan masa depan.



Di Indonesia Undang-Undang Sisdiknas ini tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini secara lebih mendalam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?
2.      Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mendiskripsikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.      Mendiskripsikan ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1.      Mengembangkan standar nasional pendidikan
2.      Menyelenggarakan ujian nasional
3.      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4.      Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B.     Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terdapat delapan standar pendidikan nasional yang digarap oleh BSNP yaitu,
1.      Standar Isi
Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satua pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
2.      Standar Proses
Standar proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.

4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya.
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.      Standar Pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.      Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Delapan standar nasional pada akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan.
 Sebuah sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna mengontrol kinerja suatu satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi kontrol tersebut tingkat efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya sistem pendidikan dapat dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi,
  1. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas
  2. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan pemerintah
  3. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
  4. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
  5. Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
a.       Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum pada poin kedua di atas, dilakukan oleh menteri pendidikan nasional. Setelah menerima hasil laporan evaluasi kinerja pendidikan dari kabupaten atau kota, provinsi dan atau lembaga evaluasi mandiri, kemudian menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai: Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional
b.      Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang bermutu dan berdaya saing
c.       Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasional
d.      Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan
e.       Tingkat efisiensi, produktivitas dan akuntabilitas pendidikan nasional.
Di samping ikut serta dalam proses evaluasi kinerja pendidikan, pemerintah juga berwenang dalam melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Yang dimaksud akreditasi di sini adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi oleh pemerintah ini dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang pendidikan dasar dan menengah), BAN-PT (pada jenjang pendidikan tinggi), dan BAN-PNF (pada jenjang pendidikan nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri.
Berkaitan dengan sertifikasi sebagai bukti legalitas pencapaian kompetensi peserta didik, dalam bab XIV pasal 89 dijelaskan bahwa pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Dalam dokumen ijazah atau sertifikasi kompetensi tersebut setidaknya harus mencantumkan identitas peserta didik, pernyataan yang menyatakan peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.Pernyataan tentang kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan, dan pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada bab XVI pasal 94 tentang Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan ini:
1.      Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANTA), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.
2.      Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintahan ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
3.      Standar Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintahan ini.
4.      Penyelenggaraan Ujian Nasional dilaksakan oleh pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.






BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah membentuk badan yang berwenang mengenai standar nasional pendidikan, yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Ruang lingkup Standar Pendidikan Nasional ada delapan hal tersebut meliputi,
1.      Standar Isi.
2.      Standar Proses.
3.      Standar Kompetensi Lulusan.
4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5.      Standar Sarana dan Prasarana.
6.      Standar Pengelolaan.
7.      Standar Pembiayaan.
8.      Standar Penilaian Pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan itu memilki satu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Selain itu Badan Standar Nassioanal Pendidika (BNSP), juga bertugas melaukan evaluasi sebagai tolak ukur mengenai sukses atau gagalnya dari sebuah sistem pendidikan di Indonesia.
Pemerintah juga melakukan akreditasi yang berada dibawah naungan menteri. berkaitan dengan sertifikasi sebagai legalitas sebuah pencapaian yang telah ditempuh oleh peserta didik maka dinyatakan dengan sebuah dokumen ijazah yang menyatakan bahwa peserta didik telah menempuh jenjan pendidikan yang telah dilaluinya.
B.     Saran
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Naional Pendidikan diharapkan pendidikan di Indonesia memilki standar minimum yang telah ditetapkan. Peraturan yang ada harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan yang ada pada saat ini.
Badan Standar Nasional Pendidikan harus benar-benar menjalankan fungsinya agar peraturan ini tidak hanya tulisan saja yang tidak pernah dijalankan. BNSP juga harus mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilalukan sebagai tolak ukur sukses atau gagal mengenai sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA


PP No.19 Tahun 2005.”Standar Pendidikan Nasional” (online).
UU RI No.20 Tahun 2003.2008.UU Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:          Sinar Grafik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar