PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL
Disusun untuk
memenuhi tugas semester IV
Mata Kuliah : Telaah Kurikulum
Kelas
: Pagi C
Dosen
pengampu : Drs. Suyitno
Oleh,
Heri Susanto
(10.0389.H)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PEKALONGAN
PEKALONGAN
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada
penulis, sehingga penulis pada kesempatan ini dapat menyelesaikan penulisan
Tugas yaitu Makalah Telaah Kurikulum dengan judul “ Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Teantang Standar Nasioal
Pendidikan.
Dan
penulis mengucapkan terima kasih kepada pembimbing tugas Makalah Telaah kurikulum
ini yang telah memberikan pengalaman-pengalaman dn ilmu baik moril maupun
materiil.
Harapan
penulis semoga penulisan tugas ini dapat bermanfaat bagi enulis dan pembaca
pada umumnya. Amin.
Pekalongan,18 Maret 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
BAB
I
PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
Latar
Belakang........................................................................................ 1
Rumusan
Masalah................................................................................... 2
Tujuan
Penulisan..................................................................................... 2
BAB II
PEMBASAHAN............................................................................................. 3
Kajian
Teori............................................................................................. 3
Ruang
Lingkup Standar Pendidikan Nasional........................................ 4
BAB III
PENUTUP...................................................................................................... 9
Simpulan................................................................................................. 9
Saran....................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa
salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 yang
menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran
(pendidikan),ini mengandung arti bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab untuk memenuhi pendidikan setiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan
nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan sebagai suatu proses yang
bertujuan, Pendidikan berjalan baik apabila pendidikan mampu berperan secara
sebagaimana mestinya, konteksual dan dengan baik dalam menjawab sekaligus
memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman.
Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem atau perangkat
pendidikan.
Salah satu perangkat pendidikan tersebut
yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan
Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan Undang-Undang Sisdiknas
ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena Undang-Undang
Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme
prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial pada saat
itu dan masa depan.
Di Indonesia Undang-Undang Sisdiknas ini
tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20
Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya
tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini secara lebih mendalam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan?
2. Apa
saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mendiskripsikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Mendiskripsikan
ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana tercantum
dalam ketentuan umum pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang
dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan ini memiliki
fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan
dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu,
Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat.
fungsi dan tujuan tersebut dapat
diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk
mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana tercantum
dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam mengoperasionalisasikan standar
nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas
memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional
pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang
pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional
pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1. Mengembangkan
standar nasional pendidikan
2. Menyelenggarakan
ujian nasional
3. Memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan
4. Merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
B.
Ruang
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005, terdapat delapan standar pendidikan nasional yang digarap oleh
BSNP yaitu,
1. Standar
Isi
Standar
isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat kerangka dasar,
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satua pendidikan dan
kalender pendidikan/akademik.
2. Standar
Proses
Standar
proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
3. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar
ini merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar
ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru
dan tanaga kependidikan lainnya.
5. Standar
Sarana dan Prasarana
Standar
ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat
olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel
kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi.
6. Standar
Pengelolaan
Standar
ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini
ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar
Pembiayaan
Standar
ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
8. Standar
Penilaian Pendidikan
Standar
ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme,
prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang
dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan
bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil
belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Delapan standar nasional pada akhirnya
akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat.Pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal
maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan
secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka
waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional
pendidikan.
Sebuah
sistem pendidikan meniscayakan adanya sebuah evaluasi guna mengontrol kinerja
suatu satuan pendidikan, sehingga dengan adanya fungsi kontrol tersebut tingkat
efektivitas, produktivitas, berhasil dan gagalnya sistem pendidikan dapat
dipantau. Sebagaiman tercantum dalam bab XII pasal 78 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, bahwa evaluasi pendidikan tersebut meliputi,
- Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas
- Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan pemerintah
- Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
- Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
- Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
a. Evaluasi
kinerja pendidikan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum pada poin kedua di
atas, dilakukan oleh menteri pendidikan nasional. Setelah menerima hasil
laporan evaluasi kinerja pendidikan dari kabupaten atau kota, provinsi dan atau
lembaga evaluasi mandiri, kemudian menteri melakukan evaluasi komprehensif
untuk menilai: Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi,
tujuan dan paradigma pendidikan nasional
b. Tingkat
relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber daya
manusia yang bermutu dan berdaya saing
c. Tingkat
mutu dan daya saing pendidikan nasional
d. Tingkat
partisipasi masyarakat dalam pendidikan
e. Tingkat
efisiensi, produktivitas dan akuntabilitas pendidikan nasional.
Di samping ikut serta dalam proses
evaluasi kinerja pendidikan, pemerintah juga berwenang dalam melakukan
akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Yang dimaksud akreditasi
di sini adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi oleh pemerintah ini
dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang pendidikan dasar dan menengah), BAN-PT
(pada jenjang pendidikan tinggi), dan BAN-PNF (pada jenjang pendidikan
nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut berada di bawah menteri dan
bertanggung jawab kepada menteri.
Berkaitan dengan sertifikasi sebagai
bukti legalitas pencapaian kompetensi peserta didik, dalam bab XIV pasal 89
dijelaskan bahwa pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam
dokumen ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang telah terakreditasi.
Dalam dokumen ijazah atau sertifikasi
kompetensi tersebut setidaknya harus mencantumkan identitas peserta didik, pernyataan
yang menyatakan peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian
akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.Pernyataan
tentang kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata
pelajaran yang diujikan, dan pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan
telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada bab XVI pasal 94
tentang Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa pada saat mulai berlakunya
peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan ini:
1. Badan
Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BANTA), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan
Peraturan Pemerintahan ini.
2. Satuan
Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintahan ini
paling lambat 7 (tujuh) tahun.
3. Standar
Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak
ditetapkan Peraturan Pemerintahan ini.
4. Penyelenggaraan
Ujian Nasional dilaksakan oleh pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintahan ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan
penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah
membentuk badan yang berwenang mengenai standar nasional pendidikan, yaitu
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Ruang lingkup Standar Pendidikan
Nasional ada delapan hal tersebut meliputi,
1. Standar
Isi.
2. Standar
Proses.
3. Standar
Kompetensi Lulusan.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Standar
Sarana dan Prasarana.
6. Standar
Pengelolaan.
7. Standar
Pembiayaan.
8. Standar
Penilaian Pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan itu
memilki satu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Selain itu Badan Standar Nassioanal Pendidika (BNSP), juga
bertugas melaukan evaluasi sebagai tolak ukur mengenai sukses atau gagalnya
dari sebuah sistem pendidikan di Indonesia.
Pemerintah juga melakukan akreditasi
yang berada dibawah naungan menteri. berkaitan dengan sertifikasi sebagai
legalitas sebuah pencapaian yang telah ditempuh oleh peserta didik maka
dinyatakan dengan sebuah dokumen ijazah yang menyatakan bahwa peserta didik
telah menempuh jenjan pendidikan yang telah dilaluinya.
B.
Saran
Dengan telah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Naional Pendidikan diharapkan
pendidikan di Indonesia memilki standar minimum yang telah ditetapkan. Peraturan
yang ada harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan yang ada pada saat ini.
Badan Standar Nasional Pendidikan harus
benar-benar menjalankan fungsinya agar peraturan ini tidak hanya tulisan saja
yang tidak pernah dijalankan. BNSP juga harus mengevaluasi kegiatan-kegiatan
yang telah dilalukan sebagai tolak ukur sukses atau gagal mengenai sistem
pendidikan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
PP
No.19 Tahun 2005.”Standar Pendidikan Nasional” (online).
(http://www.jurnalskripsi.net/pdf/peraturan-pemerintah-republik-indonesia- nomor-19-tahun-2005-ten-tang.
Di akses tanggal 12 Maret 2012)
UU RI No.20 Tahun 2003.2008.UU Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar Grafik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar